Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014
secara resmi mulai dibuka hari ini, Jumat 10 Agustus 2012. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) berharap agar partai-partai politik tidak cepat mendaftar dan
tidak mengulur waktu.
Sebab
semakin cepat partai politik mendaftar, "Semakin cepat kami memproses
kelengkapan administrasi yang mereka sodorkan,” kata ketua KPU Husni Kamil
Malik di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Ini jadwal dan mekanisme penetapan parpol
peserta Pemilu 2014 oleh KPU:
1. Pengumuman dan Pengambilan Formulir Pendaftaran: 9-11 Agustus 2012
1. Pengumuman dan Pengambilan Formulir Pendaftaran: 9-11 Agustus 2012
2.
Pendaftaran Parpol dan Penyerahan Syarat Pendaftaran: 10 Agustus-7 September
2012
3.
Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) mengikuti Pemilu 2014 oleh KPU di KPU
Kabupaten/Kota: 10 Agustus-7 September 2012
4.
Verifikasi Administasi di KPU: 11 Agustus-14 September 2012
5.
Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi: 15-16 September 2012
6.
Perbaikan administrasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Parpol: 17-23 September 2012
7.
Verifikasi Adminitrasi Hasil Perbaikan: 18-30 September 2012
8.
Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada DPP Parpol, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota: 1-3 Oktober 2012
9.
Verifikasi faktual kepengurusan DPP Parpol, penyampaian hasil verifikasi,
perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, dan penyusunan berita acara hasil
verifikasi faktual oleh KPU: 4-26 Oktober 2012
10.
Verifikasi faktual kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah
Parpol oleh KPU Provinsi, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi
hasil perbaikan, penyusunan berita acara hasil verifikasi, rekapitulasi hasil
verifikasi kabupaten/kota, dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU: 4
Oktober-8 Desember 2012
11.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu oleh KPU
Kabupaten/Kota, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan,
penyusunan berita acara hasil verifikasi, dan penyampaian hasil verifikasi
kepada KPU Provinsi: 4 Oktober-30 November 2012
12.
Penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014: 9-15 Desember 2012
13.
Pengumuman partai politik peserta pemilu: 15-16 Desember 2012
14.
Pengundian nomor urut parpol peserta pemilu: 16-18 Desember 2012
15.
Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu di Badan Pengawas Pemilu,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung: 17 Desember- 21
Februari 2013
Pengisian data oleh parpol, terang Ketua KPU Husni Kamil Malik, dapat dilakukan secara online melalui laman www.sipol.kpu.go.id atau dengan offline melalui aplikasi yang dapat diambil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Pengisian data oleh parpol, terang Ketua KPU Husni Kamil Malik, dapat dilakukan secara online melalui laman www.sipol.kpu.go.id atau dengan offline melalui aplikasi yang dapat diambil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
0 komentar: